Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia menilai perlu adanya langkah audit yang dilakukan pihak eksternal dalam hal pemenuhan standar pelayan minimum jalan tol sebelum tarif jalan tol benar-benar dinaikkan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif jalan tol memang pasti terjadi mengingat hal itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak dapat dihindari karena dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap badan usaha. Namun, kenaikan tarif tol tersebut harus diikuti dengan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
"Memang agak susah mendifinisikan itu yang paling vital sebenarnya apakah masing-masing ruas jalan tol [yang akan naik] sudah memenuhi SPM yang ada, nah itu agar fair harus ada audit terhadap keandalan SPM oleh pihak independen," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/6/2022).
Tulus menuturkan, tarif jalan tol sesuai dengan regulasi tersebut memang dilakukan kajian setiap dua tahun sekali. Namun, tarif jalan tol bisa saja tidak mengalami kenaikan apabila memiliki kajian teknis yang sangat jelas.
Dia menambahkan, audit juga diperlukan tidak hanya terhadap pemenuhan SPM, tapi juga terhadap pelayanan rest area di jalan tol yang dinilai masih belum baik.
Baca Juga
Untuk itu, Tulus menilai pemerintah perlu melakukan audit secara independen sebelum mengesahkan penyesuain tarif tersebut kepada BUJT.
"BUJT itu memperbaiki jalan-jalan yang berlubang, bergelombang, dan lain sebagainya, dan juga respon cepat kalau kecelakan dan kemacetan akibat mobil mogok nah ini yang belum diaudit," jelasnya.