Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran BLT dan Dana Desa 26 Pemda Bermasalah, Temuan BPK

BPK menemukan masalah penyaluran BLT dan dana desa seperti di antaranya penerima manfaat yang tidak sesuai kriteria hingga nilai yang tidak sesuai.
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya masalah penyaluran program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dan dana desa atau BLT-DD di 26 pemerintah daerah atau pemda. Temuan itu akan ditindaklanjuti agar segera terdapat perbaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun setelah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyerahan IHPS II 2021 berlangsung pada Jumat (3/6/2022) di Gedung DPD, Jakarta.

Isma menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan sumber daya manusia (SDM), terdapat sejumlah temuan pada objek pemda. Temuan pertama adalah adanya masalah terkait aspek penyaluran program perlindungan sosial melalui BLT-DD pada 26 pemda.

"Permasalahan tersebut di antaranya penyaluran BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, keluarga penerima manfaat BLT-DD menerima bansos lainnya, nilai yang diterima keluarga penerima manfaat tidak tepat jumlah, dan penyaluran terlambat dilaksanakan," ujar Isma pada Jumat (3/6/2022).

Kedua, BPK menemukan bahwa seluruh pemerintah provinsi belum sepenuhnya memiliki upaya nyata memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA). Selain itu, penjaminan mutu pendidikan vokasi pun belum selaras dengan IDUKA.

IHPS II 2021 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM. Terkait penguatan ketahanan ekonomi, BPK di antaranya menemukan bahwa pemda belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi dalam pelayanan perizinan, karena sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) belum terintegrasi dengan aplikasi layanan persyaratan dasar perizinan.

Lalu, pendataan objek dan wajib pajak daerah serta retribusi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Beberapa pemda juga belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah yang lengkap, akurat, dan mutakhir.

IHPS II Tahun 2021 memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari 535 LHP, sebanyak 256 merupakan objek pemeriksaan pemda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper