Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut 31 Mei 2022, Ini Kata Ekonom

Pemberian subsidi minyak goreng dinilai masih dibutuhkan masyarakat untuk menunjang daya beli masyarakat.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah perlu diubah ke subsidi minyak goreng sederhana.

Menurut dia, pemberian subsidi penting dilakukan guna menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah," kata Bhima kepada Bisnis, Rabu (25/5/2022).

Bhima juga menyarankan agar seluruh rantai distribusi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana berada di bawah kendali Perum Bulog. Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan menjadi lebih mudah.

Selama ini model subsidi minyak goreng curah diserahkan ke skema swasta sehingga berakibat pada masih panjangnya rantai distribusi. Dalam hal ini, kata Bhima, Bulog harus bermain maksimal.

"Beri [Bulog] kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah masyarakat," ujarnya.

Di lain sisi, program subsidi minyak goreng yang berjalan selama ini dinilai gagal memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Bhima mengatakan salah satunya karena program subsidi tak dikendalikan oleh badan pemerintah dalam hal ini Bulog. Program subsidi justru diserahkan kepada mekanisme pemain industri.

"Pengawasan juga lemah, dan memunculkan bisnis repacking curah menjadi minyak goreng kemasan premium," ungkapnya.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, rencana penghentian program subsidi minyak goreng curah keluar setelah adanya dua kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang tercantum dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper