Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Ciputra Development (CTRA) Sebut Pengaruh PPKM Level 1 Terhadap Ritel Hanya Sementara

Penurunan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari level 2 menjadi level 1 mempengaruhi tingkat sewa ritel (pusat perbelanjaan), kendati pengaruhnya tidak permanen, termasuk bagi pusat perbelanjaan di bawah naungan PT Ciputra Development Tbk (Ciputra/CTRA).
Ciputra World 2, Jakarta. Proyek ini merupakan salah satu besutan proyek mixed use PT Ciputra Development Tbk./ciputradevelopment.com
Ciputra World 2, Jakarta. Proyek ini merupakan salah satu besutan proyek mixed use PT Ciputra Development Tbk./ciputradevelopment.com

Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari level 2 menjadi level 1 mempengaruhi tingkat sewa ritel (pusat perbelanjaan), kendati pengaruhnya tidak permanen, termasuk bagi pusat perbelanjaan di bawah naungan PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

Direktur Ciputra Development Harun Hajadi menyebutkan, pengaruh pemberlakuan PPKM level 1 memiliki dampak sementara bagi tingkat sewa ritel.

“PPKM berpengaruh pada tingkat sewa ritel. Tetapi, permintaan dari pasar yang lebih mempengaruhi tingkat sewa ritel secara permanen atau dalam jangka panjang,” jelas Harun kepada Bisnis, Rabu (25/05/2022).

Meski tidak menyebutkan angka pastinya, Ciputra menargetkan peningkatkan dari penyewaan di sektor ritel.

“Kira - kira dari total revenue, sekitar 25 persen adalah recurring income termasuk dari tingkat sewa ritel,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada kuartal/1 2022, pendapatan usaha dari segmen sewa ritel mengalami penurunan sebesar 4,99 persen. 

Walaupun begitu, Ciputra berhasil membukukan laba bersih senilai Rp420,74 miliar atau naik 72,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp243,37 miliar.

Sebagai catatan, PPKM level 1 berlaku di wilayah Jawa-Bali sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Kebijakan penurunan level PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper