Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak masih bingung soal bedanya PPN dan PPnBm?Keduanya memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dalam proses pengenaan pajaknya.
Arti PPN dan PPnBm
PPN merupakan akronim dari Pajak Pertambahan Nilai. Dalam praktiknya, pajak ini dikenakan terhadap pertambahan nilai yang dikenakan atas faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengcover Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sedangkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm) adalah pajak yang ditujukan terhadap segala bentuk proses impor atau jual beli barang-barang yang masuk ke dalam golongan mewah.
Letak perbedaan antara PPN dan PPnBm terletak pada Barang Kena Pajak (BKP) yang di perdagangkan. PPnBm hanya akan dibebankan pada pada PKP yang menghasilkan atau melakukan impor dan praktik jual beli barang-barang mewah.
Perbedaan Karakteristik PPN dan PPnBm
Jika dilihat dari Karakteristik antara PPN dan PPnBm, terdapat perbedaan antara keduanya, diantaranya:
1. Jenis Pajak
Jika dilihat dari jenisnya, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Pada PPN, jenis pungutan atau pengenaan pajak yang dibebankan adalah pajak nilai tambah barang.
Sementara PPnBm adalah kenaan pajak tambahan selain PPN yang dibebankan pada barang yang sifatnya mewah.
2. Proses Pengenaan Pajak
PPN dibebankan pada setiap proses produksi maupun distribusi. Pajak ini ditujukan pada semua BKP yang diproduksi oleh berbagai tingkatan PKP, mulai dari PKP pabrik, retail, hingga pengecer.
Sementara PPnBm hanya dibebankan pada PKP yang melakukan impor barang mewah dan khusus dikenakan pada PKP yang memproduksinya secara langsung.
3. Pengkreditan
PPN dapat dikreditkan lewat pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara hal tersebut tidak berlaku pada BKP yang dikenakan PPnBm.
Tarif PPN dan PPnBm
Dalam proses pengenaan pajak, PPN menggunakan sistem tarif tungal. Yang mana berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPN ditetapkan sebagai berikut.
Tarif PPN mulanya ada di angka 10 persen, namun berdasarkan pengesajan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 PPN resmi berubah menjadi 11 persen.
Sementara PPnBm, berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tarif PPnBm besaran kenaan pajaknya bervariasi, tergantung golongan atau kelompok BKP yang di perdagangkan. Besaran kenaan pajaknya berada di kisaran 10 persen hingga 125 persen.