Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku Juni 2022, ESDM Matangkan Penerapan Entitas Khusus Batu Bara

ntitas itu rencananya bakal menarik iuran batu bara dari setiap penjualan bahan baku energi itu setelah harga dilepas pada mekanisme pasar. Iuran itu dialihkan untuk menambal harga yang dibayarkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menggunakan patokan terkini US$70 per ton.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan rencana pembentukan lembaga atau entitas khusus batu bara yang bakal diimplementasikan pada Juni 2022 mendatang.

Entitas itu rencananya bakal menarik iuran batu bara dari setiap penjualan bahan baku energi itu setelah harga dilepas pada mekanisme pasar. Iuran itu dialihkan untuk menambal harga yang dibayarkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menggunakan patokan terkini US$70 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan kementeriannya masih melakukan sejumlah pembahasan terkait dengan rencana penetapan entitas khusus batu bara tersebut. Kendati demikian, Ridwan memastikan, entitas khusus batu bara itu bakal berlaku sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tadi siang ada rapat, nanti kita cari waktu ya, yang jelas jalan [entitas khusus batu bara],” kata Ridwan saat ditemui Bisnis di Gedung DPR RI, Senin (23/5/2022).

Hanya saja, Ridwan enggan memerinci pembahasan terkini ihwal formula teknis dari tugas entitas khusus batu bara tersebut. Adapun latar belakang dari pembentukan entitas khusus batu bara itu bertujuan untuk memastikan pasokan bahan baku energi dalam negeri.

Malahan, Kementerian ESDM, mengibaratkan entitas khusus anyar ini mengambil tugas dan fungsi mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mendukung program mandatori B30.

Nantinya, PLN diminta membeli lebih duhulu batu bara pada penambang sesuai harga pasar. Kemudian selisihnya akan dikembalikan dari kutipan BLU pada tiap perusahaan entitas batu bara tersebut.

“Tetapi putusan terakhir tadi saya tidak ikut, [perusahaan yang ikut entitas] saya belum tahu juga,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyatakan dukungannya pada skema atau opsi apapun yang akan diambil pemerintah untuk mengatur kepastian pasokan domestik tersebut.

“Yang penting skema tersebut bisa menjamin fairness atau level playing field bagi setiap penambang serta PLN tidak dirugikan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (20/2/2022).

Dia mengatakan keputusan pemerintah baik membentuk badan layanan umum maupun entitas khusus lainnya akan tetap didukung. Akan tetapi, asosiasi berharap agar dunia usaha dilibatkan dalam rapat pembahasan pembentukan badan tersebut.

“Kami akan dukung dan berharap dapat dilibatkan dalam rapat-rapat pembahasan pembentukan badan dimaksud,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper