Bisnis.com, YOGYAKARTA - DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) meminta anggotanya untuk tidak menaikkan harga jual rumah komersial hingga program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti selesai.
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan para anggotanya sudah sepakat untuk menahan harga jual hingga pada akhir tahun ini. Bahkan penaikan sebaiknya dilakukan setelah program insentif dari pemerintah usai. Ha itu untuk mendukung supaya program tersebut berjalan efektif.
Namun, apabila penaikan harga rumah tak terhindarkan, diharapkan masih dalam rentang yang wajar sebesar satu hingga tiga persen.
"Kami dengan anggota sudah sepakat. Sampai program PPN-DPT selesai jangan naik dulu [harga rumah komersial]. Supaya programnya efektif," kata Totok saat ditemui di acara HUT REI di Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.
Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II.
Meski begitu, Febrio mengungkapkan, besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap dikurangi. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.
Pada tahun lalu, diskon pajak diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, untuk hunian dengan nilai jual Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, diskon pajaknya hanya 50 persen. Pada tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak maupun unit rusun.
“Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar - Rp 5 miliar,” ujarnya.