Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian mendistribusikan obat-obatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, disinfektan dan alat pelindung diri atau APD ke sejumlah wilayah sebagai upaya mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Mulai tanggal 7 – 12 Mei lalu kami sudah melakukan pengiriman logistik tahap satu ke beberapa provinsi," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah, dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).
Nasrullah menyebutkan pada 16 Mei 2022, Kementan kembali melakukan pengiriman logistik tahap kedua untuk wilayah yang diduga terjangkit PMK termasuk Jawa Timur dan Aceh. Dia menyebutkan keseluruhan obat-obatan yang telah Kementan kirimkan senilai Rp534,29 juta.
“Begitu ada wabah penyakit PMK, kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi, sehingga mengetahui kebutuhan apa yang diperlukan untuk dapat mengendalikan penyebaran wabah PMK,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menyampaikan pengendalian penyebaran PMK harus disikapi dengan cepatmenjadi mutlak yang harus dilakukan agar segera ditangani. Menurutnya, saat ini hewan yang terinfeksi telah diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun. Kondisi terakhir pada hewan ternak yang telah diberikan obat dan vitamin disebut sudah mulai membaik.
"Alhamdulillah pemberian dalam bentuk vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan dan APD untuk petugas hasilnya jauh lebih baik, seperti hewan yang meler mulai segar dan yang tadinya tidak bisa berdiri kini sudah berangsur normal. Pemberian desinfektan juga sudah kita sarankan di kandang dan area pemeliharaan," kata Nasrullah.
Dengan pemberian obat-obatan tersebut diharapkan dapat mencegah meluasnya wabah PMK.
Pemerintah juga berencana akan mengirimkan bantuan logistik obat-obatan, vitamin dan APD ke provinsi sentra ternak yang masih bebas PMK seperti Sulawesi Selatan, NTT dan Bali. Pengiriman tersebut direncanakan akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.
Nasrullah mengungkapkan Kementan saat ini telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pencegahan dan pengendalian PMK, terutama pengadaan vaksin nasional.
"Pembiayaan pengendalian dan pencegahan PMK ini selain dari APBN, juga ada sinergi dengan APBD dan sumber pembiayaan lainnya," kata Nasrullah.