Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Tata Ruang Kawasan Pertambangan dan Energi di IKN Baru

Pemerintah telah mengesahkan peraturan tata ruang untuk kawasan pertambangan dan energi di ibu kota negara (IKN) baru.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan peraturan tata ruang untuk kawasan ibu kota negara (IKN) baru termasuk kawasan pertambangan dan energi di IKN.

Berdasarkan pasal 87, pasal 116, dan pasal 119 Perpres No. 64/2022 tersebut, kawasan pertambangan dan energi sebagaimana bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kebutuhan energi rendah emisi karbon dengan mengalokasikan Ruang bagi pembangunan energi baru terbarukan yang akan memenuhi 100 persen kebutuhan listrik KSN Ibu Kota Nusantara.

Luas lahan yang akan dialokasikan sebagai kawasan pertambangan dan energi di IKN adalah sebesar 14.527,70 Ha.

Kawasan pertambangan dan energi di IKN berlokasi di dua wilayah:

  1. WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN;
  2. WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.

Beleid tersebut menjelaskan mengenai kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan di kawasan pertambangan dan energi. Sejumlah kegiatan itu adalah: kegiatan pemanfaatan pembangkitan listrik tenaga surya berupa ladang panel surya, pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pendukung pembangkitan listrik tenaga surya, kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi baru terbarukan.

Selain itu kegiatan yang diizinkan bersyarat adalah kegiatan yang tidak intensif, diantaranya untuk kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan pada kawasan di bawah jaringan listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, fasilitas pendukung operasional jaringan, dan pemanfaatan Ruang di sekitar pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan jarak aman.

Sementara itu, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kawasan pembangkitan tenaga listrik tenaga surya.

Adapun intensitas pemanfaatan Ruang meliputi KDH minimal sebesar 40 persen, KDB maksimal sebesar 60 persen, KLB maksimal sebesar 1,2 persen.

Terakhir, kawasan pertambangan dan energi wajib dilengkapi sarana dan prasarana minimal, berupa akses jalan inspeksi dan saluran drainase yang terkoneksi dengan saluran drainase kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper