Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan lima aturan turunan Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kelima regulasi yang diterbitkan Jokowi untuk menindaklanjuti UU IKN terdiri dari 1 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Pertama, Jokowi menerbitkan PP No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara. PP ini ditetapkan pada 18 April 2022.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres No.65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Kedua, Perpres No.64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Ketiga, Jokowi menerbitkan Perpres No.63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan keempat Perpres No.62/2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dilansir dari laman resmi ikn.go.id, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. IKN akan dibangun dengan identitas nasional, mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.
Ada beberapa tahapan dalam pembangunan IKN mulai 2022 sampai dengan 2045 mulai dari pengadaan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan kawasan inti, proses pemindahan pemerintahan pusat, hingga pengembangan wilayah IKN Nusantara.