Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Perbedaan Tarif Pajak PKB, BBNKN dan MBLB untuk Wilayah IKN dan NonIKN

Lantas apa saja perbedaan tarif pajak antara wilayah IKN dan Non IKN? Berikut perbedaannya.
Presiden Jokowi bersama Ketua MPR, Seskab Pramono Anung, dan sejumlah menteri menikmati malam di IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev).
Presiden Jokowi bersama Ketua MPR, Seskab Pramono Anung, dan sejumlah menteri menikmati malam di IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan pendanaan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Menariknya, dalam beleid yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 April 2022 tersebut, ada sejumlah tarif pajak khusus yang ditetapkan untuk wilayah IKN.

Tarif tersebut, berbeda jika dibandingkan dengan tarif pajak untuk wilayah non IKN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lantas apa saja perbedaan tarif pajak antara wilayah IKN dan Non IKN? Berikut perbedaannya.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dalam  pasal 44 huruf d PP Pendanaan IKN, tarif PKB untuk wilayah IKN ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2 persen dan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 persen.

Sementara, dalam pasal 10 ayat 1 UU HKPD, tarif PKB untuk wilayah non IKN ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen dan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk wilayah IKN, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 PP Pendanaan IKN. Sedangkan  untuk   wilayah non IKN, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen, sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat 1 UU HKPD.

3. Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif pajak MBLB yang tertuang dalam pasal 74 ayat 1 UU HKPD ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen. Kemudian, untuk wilayah IKN sesuai pasal 55 huruf d PP Pendanaan IKN, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper