Bisnis, JAKARTA — Antusiasme mudik Lebaran tahun ini terbilang sangat tinggi setelah dua tahun pemerintah melarang akibat Pandemi Covid-19. Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebanyak 1,7 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek yang menuju arah timur yakni Trans Jawa dan Bandung, arah Barat yakni Merak, dan arah Selatan Puncak pada H-10 sampai H-1 hari raya Idulfitri 1443 H.
Berita tentang terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas pada momen Lebaran tahun ini hingga peta lahan Sswah yang dilindungi yang berdampak pada proyek properti menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id
Berikut ini highlight Bisnisindonesia.id, Rabu (4/5/2022):
Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jabotabek ini mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen bila dibandingkan dengan Lebaran 2019 lalu, sebelum pandemi. Sebanyak 1,7 juta kendaraan arus mudik Lebaran di tahun ini juga mengalami kenaikan sebesar 18,6 persen bila dibandingkan dengan lalu lintas normal pada periode November 2021 yang merupakan lalu lintas tertinggi saat pandemi.
Dilihat dari sisi distribusi lalu lintas, tujuan yang menjadi favorit pemudik juga masih menuju arah timur via Jalan Tol Trans Jawa yang memegang 53,8 persen dari total pemudik. Sementara itu 27,6 persen menuju arah Merak dan 18,7 persen menuju arah Puncak.
Pada H1 Lebaran, Senin (2/5), sebanyak 179.083 kendaraan meninggalkan Jabotabek dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa arah Merak, GT Ciawi arah Puncak, dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama arah Trans Jawa dan Bandung. Angka ini naik 34,3 persen jika dibandingkan lalin normal periode November 2021 dengan total 133.308 kendaraan.
Meskipun jumlah kendaraan yang mudik di tahun ini melonjak bila dibandingkan dengan sebelum pandemi, namun jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas periode Pos Pengamanan Mudik (PAM) Lebaran tepatnya 25 April hingga 2 Mei 2022 terjadi penurunan sebesar 46 persen.
Meskipun jumlah kendaraan yang mudik di tahun ini melonjak bila dibandingkan dengan sebelum pandemi, namun jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas periode Pos Pengamanan Mudik (PAM) Lebaran tepatnya 25 April hingga 2 Mei 2022 terjadi penurunan sebesar 46 persen bila dibandigkan periode yang sama tahun 2019. Lalu bagaimana angka kecelakaan lalu lintas selama Lebaran 2022 di Pulau Jawa?
Pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat belakangan menjadi angin segar bagi industri pariwisata dan ekonomi kreatif di pulau Dewata. Perlahan jumlah kunjungan turis domestik yang diikuti dengan mancanegara kembali mendekati torehan pada masa pra pandemi tiga tahun yang lalu.
Hanya saja, momentum pemulihan atau rebound trafik kunjungan wisatawan ini masih belum optimal dimanfaatkan oleh industri lantaran beban utang yang terlampau dalam sejak pandemi dua tahun lalu. Aston Canggu Beach Resort melaporkan tren kunjungan wisatawan domestik ke Bali mulai mengalami kenaikan yang signifikan seiring dengan pelonggaran kebijakan pembasan mobilitas masyarakat pada awal tahun ini. Lalu bagaimana upaya pemulihan pariwisata di Bali dan kondisi perhotelan saaat ini?
Kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang Lebaran tahun ini dikeluhkan banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner, tak terkecuali di Muara Bungo, Jambi. Salah satu pemilik Warung Kopi Taragak Salero di Muara Bungo mengaku pusing tujuh keliling akibat kenaikan bahan kebutuhan pokok sejak beberapa pekan terakhir. Kenaikan tersebut membuat margin keuntungannya terus tergerus hingga akhirnya nyaris tak mendapatkan keuntungan.
Warung kopi ini menjual berbagai menu berbahan utama beras, daging sapi, dan tepung terigu yang harganya terus melambung mendekati Lebaran. Menu yang dimaksud di antaranya adalah martabak kubang, martabak india, nasi goreng, dan sup iga. Bagaimana kisahnya menghadapi tekanan kenaikan bahan baku?
Tak semua orang bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga lantaran terikat dengan pekerjaan. Sebagian di antaranya bekerja agar orang mudik bisa bersukacita merayakan Lebaran di kampung halamannya.
Salah satu diantaranya adalah Arif Nasution, pengemudi utama atau cincu bus Antar Lintas Sumatera (ALS) jurusan Medan-Malang. Tahun ini, dirinya kembali merayakan Lebaran di jalan meninggalkan keluarganya yang berada di Medan, Sumatra Utara.
Ketika ditemui oleh Tim Jelajah Lebaran 2022 Bisnis Indonesia di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru Riau, Arif terlihat sibuk di kolong bus yang biasa dikemudikannya. Bagaimana kisahnya dalam berupaya untuk melayani masyarakat saat mudik Lebaran?
Untuk menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah menetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi yakni Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi pada kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kebijakan LSD ini bertujuan untuk memperkuat rencana tata ruang sebagai panglima pembangunan sebagai dasar keluarnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dasar dari LSD ini adalah bahan baku sawah. Adapun Pemerintah telah menetapkan lahan baku sawah pada 2019 sebesar 7.463.948 hektar. Angka tersebut meningkat sebesar 358.000 hektar dari tahun 2018.
Namun demikian, aturan LSD ini berpotensi menghambat investasi di daerah. Idealnya, peta LSD terintegrasi dengan data pemerintah daerah (pemda) dan Kantor Pertanahan setempat sehingga tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK).