Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Kelapa Sawit Manfaatkan Momen Larangan Ekspor, Borong TBS Harga Rendah buat Pasca Lebaran

Berdasarkan data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo di 22 provinsi, harga TBS saat ini rata-rata Rp 1.600 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 3.850/kg. Fenomena tersebut sudah dimulai sejak Jokowi mengumumkan akan melarang ekspor minyak goreng pada 22 April lalu.
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli tandan buah segar (TBS) petani dengan harga yang murah. Mereka menduga, PKS justru akan menjual CPO dengan harga mahal usai lebaran.

Ketau DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, pengumuman pemerintah yang melarang PKS membeli TBS petani dengan harga murah tidak diindahkan PKS. Anjuran pemerintah tersebut hadir seiring pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, minyak goreng dan CPO oleh pemerintah.

“Bukan banyak lagi, tapi semuanya begitu. Dan PKS menjual CPO-nya habis Lebaran dengan harga mahal karna faktanya harga CPO masih lumayan tinggi,” ujar Gulat saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/4/2022).

Menurut Gulat, berdasarkan data dari anggotanya di 22 provinsi, harga TBS saat ini rata-rata Rp 1.600 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 3.850/kg. Fenomena tersebut sudah dimulai sejak Jokowi mengumumkan akan melarang ekspor minyak goreng pada 22 April lalu.

Oleh karena itu, dia meminta dengan terbitnya Permendag Nomor 22 Tahun 2022, pemerintah harus lebih tegas kepada PKS. Sebab, kata dia, PKS tidak menghiraukan surat edaran Dirjen Perkebunan yang meminta PKS tetap membeli TBS dengan harga normal.

“Tapi kenyataannya tidak satupun PKS yang patuh terhadap harga kesepakatan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan sesuai Permentan 01/2018,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gulat menegaskan secara teori meski CPO dilarang, hal tersebut tidak akan membuat harga TBS jatuh. Sebab, selama ini 93 persen CPO sudah diolah di dalam negeri dan hasilnya diekspor. Hanya 7 persen, kata dia, CPO yang langsung diekspor.

“Dengan kebijakan larang ekspor CPO maka 100 persen CPO kita harus diolah didalm negeri dan hasil olahanya baru diekspor kecuali yang terkait dengan bahan baku minyak goreng,” ujarnya.

Dengan setop ekspor CPO Indonesia, ujar dia, tentu harga CPO dunia akan naik dan akan berdampak ke produk hilirnya pun akan terdongkrak.

“Tentu ini akan menjadi peluang besar bagi eksportir dan industri hilir dan harga TBS petani akan terdongkrak naik,” tuturnya.

Dia pun meminta agar semua pihak bekerja sama dan meningkatkan komunikasi yang lebih intensif agar sengkarut minyak goreng bisa terselesaikan.

“Kami harus bergandengan tangan melalui turbulensi ini, jika tidak justru sebalik nya atau saling meniadakan); Tanpa bergandengan tangan, maka persoalan ini akan berkelanjutan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan akan rapat dengan seluruh pelaku usaha sawit, baik dari hulu sampai hilir hari ini. Dia belum mau menjawab terkait keluhan petani tersebut.

“Nanti ya sore ini kami akan konferensi pers, Dewan Sawit Indonesia jam setengah 4. Nanti sikap kami ada di situ,” ucap dia saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur agar memperingatkan bahkan memberi sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak. Edaran tersebut dibuat merespons para petani sawit di Indonesia yang mengadukan adanya penurunan TBS pasca pengumuman larangan ekspor minyak sawit.

SE bernomor 165/kb.020/e/04/2022 itu ditujukan kepada 21 gubernur karena di wilayahnya terdapat pabrik sawit. Adapun surat tersebut diterbitkan pada Senin (25/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper