Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Ini Isinya

Pemerintah akhirnya merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) usai menyerap aspirasi dari serikat buruh/pekerja.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan tunai dan sekaligus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.

"Revisi kebijakan tersebut dilakukan usai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper