Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Perizinan IKN Tumpang Tindih, Bappeda Kaltim Usul Ini

Sekitar 91.200 hektar atau 64 persen lahan di Ibu Kota Negara baru (IKN) ternyata perizinannya masih tumpang tindih (overlap).
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melaporkan masih ada sekitar 91.200 hektar atau 64 persen lahan di Ibu Kota Negara baru (IKN) yang perizinannya masih tumpang tindih (overlap).

Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Charmarijaty mengatakan luas area IKN adalah 262.813 ha. Luasan ini terdiri dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 Ha, Kawasan IKN (KIKN) seluas 56.180 Ha, dan Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) seluas 199.962 Ha. 

“Di mana sebanyak 141.861 Ha atau 65 persen area telah mendapat izin investasi,” kata Charmarijaty dalam webinar Paradigma Kota dan Arsitektur di Masa Depan “Pembangunan Kota Baru – Integrasi Perencanaan Hulu-Hilir”, Selasa (26/04/2022).

Terkait dengan tumpang tindih perizinan, ia mengusulkan agar segera dilakukan kajian keselarasan dan pemetaan zonasi dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.

“Kajian keselaran pola ruang dan pemetaan zonasi perlu dilakukan sebagai pedoman mekanisme pengelolaan barang milik negara [BMN] dan asset dalam wilayah IKN, pemungutan pajak, perizinan, pertanahan dan pengembangan, serta investasi,” urainya.

Dengan adanya kejelasan pemetaan zonasi, maka ia berpendapat hal tersebut dapat memicu pemanfataan sumber daya yang tepat.

“Dengan begitu, manfaat ekonomi maksimal diperoleh dari pengelolaan sumber daya yang tepat sasaran, pada saat yang sama ada jaminan efisiensi kesejahteraan [masyarakat] secara maksimal,” tandasnya.

Tak hanya itu, ia mengemukakan pembangunan IKN harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan agar memberi manfaat bagi pemerintah, investor, dan masyarakat.

Charmarijaty mengungkapkan prinsip daya dukung lingkungan harus diterapkan dalam perencanaan pembangunan untuk menjamin kelangsungan sumber daya alam.

“IKN harus dirancang dan dikelola dalam batas-batas yang ditentukan lingkungan alam, demi keberlanjutan sumber daya alam,” ujarnya.

Selain itu, sambung Charmarijaty, pemerataan sosial ekonomi masyarakat juga patut mendapatkan perhatian.

“Seluruh inftrastruktur dan pelayanan IKN harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” sambungnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper