Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik 2022, Kapolri Sebut KAI Siapkan 20.000 Kursi Tambahan per Hari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan 20.000 kursi tambahan per harinya.
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022). Seluruh lokomotif yang dioperasikan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun diharapkan selesai menjalani perawatan sebelum memasuki masa angkutan lebaran guna menjamin keselamatan perjalanan KA./Antara-Siswowidodo.rn
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022). Seluruh lokomotif yang dioperasikan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun diharapkan selesai menjalani perawatan sebelum memasuki masa angkutan lebaran guna menjamin keselamatan perjalanan KA./Antara-Siswowidodo.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah kapasitas penumpang untuk mengangkut pemudik selama mudik Lebaran.

Listyo menyebut perusahaan plat merah itu mempersiapkan 20.000 tempat duduk per harinya.

"Sehingga total bisa melayani masyarakat yang akan mudik dengan total 50.000 [pemudik]," kata Listyo di Stasiun Pasar Senen, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, kereta api dapat menjadi moda transportasi alternatif bagi para pemudik. Apalagi, kata Listyo, KAI juga mempersiapkan gerbong khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua.

"Sehingga masyarakat yang akan mudik kendaraannya bisa masuk ke kereta khusus, kemudian masyarakat yang akan mudik bisa naik kereta yang dipersiapkan untuk penumpang," jelasnya.

Listyo pun mengimbau kepada instansi swasta agar dapat mengatur cuti karyawannya lebih awal.

"Harapan kita cuti bisa diberikan jauh-jauh hari, misalkan mulai dari H-8 sehingga semuanya tidak menumpuk di H-3, H-2, H-1," kata Listyo.

Menurut Listyo, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan agar instansi swasta bisa mengatur cuti secara fleksibel.

"Kemenaker telah mengeluarkan peraturan untuk bisa mengatur cuti secara fleksibel," kata Listyo


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper