Bisnis.com, BANTEN — Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mensinyalir PT PLN (Persero) bakal menaikan tarif dasar listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi dalam waktu dekat seiring dengan membengkaknya utang pemerintah pada perusahaan pelat merah tersebut.
Di sisi lain, indeks minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sudah tembus di posisi US$113,5 per barel pada Maret 2022 sebagai salah satu komponen dasar dari biaya pokok pembangkitan [BPP] listrik PLN. Sementara itu, harga batu bara acuan (HBA) sudah mencapai US$203,69 pada Maret 2022.
“Percepatan pembayaran utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp40,97 triliun adalah keharusan yang mesti dibayarkan sebelum semester I 2022 ini, jika tidak, maka berat bagi PLN untuk tidak melakukan penyesuaian dalam waktu dekat. Melalui pembayaran, paling tidak PLN bisa menunda kenaikan sampai kuartal IV 2022 ini,” kata Mamit melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/4/2022).
Mamit menambahkan konsumsi listrik masyarakat sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan yang belakangan membuat pasokan dari PLN berlebih hingga 60 persen untuk wilayah Jawa, Madura, Bali dan Sumatera. Selain itu, PLN juga wajib menyerap listrik dari Independent Power Producer (IPP) yang membuat beban keuangan perusahaan listrik milik negara itu makin dalam.
“Dengan demikian beban keuangan PLN semakin berat. Pandemi kemarin PLN bisa menahan PLTU yang semestinya COD ditunda sampai akhir tahun 2022 atau di awal 2023. Dengan demikian, ini akan menambah beban keuangan PLN,” kata dia.
Kendati demikian, dia meminta pemerintah untuk membuka kawasan industri baru untuk meningkatkan serapan listrik PLN. Langkah itu mesti diambil untuk menyerap pasokan berlebih yang tersisa sepanjang pandemi tahun lalu.
Baca Juga
“Jika tidak, maka oversuplai ini tidak ada yang makan di tengah akan COD beberapa PLTU besar di Jawa seperti Batang 2x1000 MW,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN menyebut terdapat kenaikan utang pemerintah hingga RP40,97 triliun sepanjang triwulan ketiga 2021. Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2021, PLN mencatatkan piutang dari pemerintah sebesar Rp40,97 triliun atau naik 126,47 persen dari posisi 31 Desember 2020 yang sebesar 18,09 triliun.
Adapun, dari total piutang yang ditagihkan ke pemerintah senilai Rp40,97 triliun tersebut, terdapat di bagian aset lancar Rp25,42 triliun, dan piutang bagian aset tidak lancarnya mencapai Rp15,55 triliun.
Dalam catatan piutangnya, PLN mencatat piutang kompensasi pemerintah naik menjadi Rp34,08 triliun dari posisi 31 Desember 2020 yang sebesar Rp17,9 triliun.