Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Bos Perusahaan Kelapa Sawit Jadi Tersangka, Gapki Angkat Suara

Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan kasus tersebut menjadi keprihatian pihaknya. Dia pun meminta semua pihak menunggu dan menyerahkannya pada proses hukum.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono /Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono /Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menanggapi kasus yang menjerat anggotanya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS). Mereka dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ekspor minyak kelapa sawit.

Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan kasus tersebut menjadi keprihatian pihaknya. Dia pun meminta semua pihak menunggu dan menyerahkannya pada proses hukum.

“Kita serahkan saja pada proses hukum. Soal ini menjadi keprihatinan kita semua,” ujar Joko di sela-sela acara Buka Puasa Gapki di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Namun, menurut Joko, penetapan tersangka ketiga bos perusahaan besar minyak sawit tersebut memberi dampak ketakutan. “Pada akhirnya semua pada takut,” ucapnya. “Mengenai benar salahnya saya gak tahu.”

Joko mengatakan, sengkarut minyak goreng yang langka dan mahal di pasaran akibat kebijakan yang tidak komprehensif dari pemerintah.

“Kalau persoalan minyak goreng ini harus ditangani lebih serius, jadi harus komprehensif dipersiapkan dengan baik, sehingga implementasinya itu tidak menimbulkan kompleksitas,” ujarnya tanpa merinci lebih jauh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor kelapa sawit 2021-2022. Selain tiga bos perusahaan besar, kasus ini juga menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022), tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper