Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Enam Aturan Turunan UU IKN Selesai 15 April 2022

Pemerintah melalui Bappenas mengebut aturan turunan terkait Ibu Kota Negara atau IKN selambatnya pertengahan April sebagaimana diamanatkan Undang-Undang IKN.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan turunan UU Ibu Kota Negara (IKN) selambat-lambatnya pada April 2022.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menyampaikan hal ini sesuai dengan amanat UU IKN yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan harus diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan.

“Maka pemerintah akan menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut selambatnya 15 April 2022,” katanya, dalam siaran pers, Minggu (10/4/2022).

Kementerian PPN/Bappenas pun telah rampung menyelenggarakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3/2022 tentang IKN.

Enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang dipaparkan dalam forum konsultasi publik tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN, RPerpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, serta RPerpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta RPerpres tentang Otorita IKN.

Rudy menegaskan, konsultasi publik ini semakin mempertajam substansi dengan menjaring masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan enam rancangan peraturan, untuk setelahnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Setelah mendapatkan masukan dari forum konsultasi publik ini, akan dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sebelum disampaikan pada Presiden untuk ditandatangani,” katanya.

Terkait RPerpres Perincian Rencana Induk IKN, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia menambahkan, pemindahan IKN merupakan salah satu strategi merealisasikan Visi Indonesia 2045, mendorong transformasi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa, serta memacu percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper