Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Sri Mulyani Pungut PPN dari Penyaluran Gas LPG Non-subsidi

Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi.
Petugas menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) di Jakarta, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Petugas menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) di Jakarta, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap penyaluran liquid petroleum gas atau LPG, berlaku mulai 1 April 2022. PPN dikenakan bagi penyaluran BBM tidak bersubsidi.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam bagian pertimbangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMK itu bertujuan untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Oleh karena itu, perlu perlu adanya ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan LPG.

Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi. Pajak dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

PPN pada titik serah agen ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, berlaku mulai 1 April 2022. Adapun, PPN pada titik serah agen juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN [paling lambat 1 Januari 2025]," tertulis dalam PMK 62/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022) malam.

Pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi. Sementara itu, pembeli menanggung PPN atas penyerahan LPG tertentu yang harganya tidak mendapatkan subsidi.

"Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan PPN," tertulis dalam PMK 62/2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper