Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Penyelewengan Ekspor CPO di PLB Sumatera, Ini Bantahan Gapki

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) membantah dugaan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari Pusat Logistik Berikat Industri Besar di Sumatera.
Ilustrasi petani memanen kelapa sawit
Ilustrasi petani memanen kelapa sawit

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menampik adanya penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar di Sumatera yang belakangan ditaksir merugikan negara sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 hingga 2021.

Kerugian negara itu disinyalir berasal dari pengiriman CPO ke luar negeri dari PLB yang luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. 

Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan selama ini aktivitas ekspor dari PLB bebas dari PPN. Malahan, kata Eddy, kegiatan ekspor CPO dari PLB sudah diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Berarti untuk bisa ekspor CPO sudah mendapatkan izin dari Kemendag atau sudah mendapatkan Persetujuan Ekspor [PE]. Untuk kebutuhan lokal Kemendag pasti sudah memperhitungkan itu sebelum memberikan izin,” kata Eddy melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022). 

Berdasarkan catatan Gapki, produksi CPO dalam negeri rata-rata setiap tahunnya mencapai 49 juta ton. Sementara itu, kebutuhan domestik hanya mencapai 19 juta atau 36 persen dari kapasitas produksi. Kebutuhan minyak goreng domestik sendiri di angka 4,9 juta ton atau sekitar 10 persen. Sisanya sebagian besar CPO dalam negeri dijual untuk pasar internasional. 

“Perlu diketahui bahwa volume produksi lokal jauh melebihi dari kebutuhan lokal sehingga kelebihannya memang harus diekspor. Ekspor produk sawit kita sekarang 80 persen sudah dalam bentuk olahan, data 2021 ekspor CPO hanya 2,7 juta ton saja,” kata dia. 

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelewengan ekspor CPO dari PLB Industri Besar di Sumatera yang ditaksir merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021. Penyelewengan ekspor itu dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper