Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pekerja Informal Berbasis Kemitraan, Rawan Ketidakdilan Upah

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melihat ada masalah yang belum terselesaikan di pada sektor kerja informal, terutama pada skema berbasis kemitraan.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Riuhnya demonstrasi para pekerja informal berbasis kemitraan menjadi catatan tersendiri bagi persoalan ketidakadilan dalam hal pengupahan.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melihat ada masalah yang belum terselesaikan di pada sektor kerja informal.

Ketua KASBI Nining Elitos meminta pemerintah untuk tidak hanya memperhatikan di sektor formal saja. Dalam rangka mendukung kesejahteraan rakyat, harus ada kebijakan yang sesuai sehingga pekerja tidak dirugikan.

“Sektor-sektor lain misalkan model ojol [ojek online], kayak gitu seharusnya ada kebijakan yang tidak diskriminatif terhadap pekerja,” ungkap Nining, Kamis (31/3/2022).

Saat ini, menurut Nining harus ada kesejajaran dan kesempatan yang sama sehingga menciptakan peluang bagi para pekerja. Pasalnya, di saat rakyat benar-benar membutuhkan kerja, ketika dipertemukan dengan kondisi demikian, masa depan dari pekerja tersebut sangat tidak pasti.

“Mereka tidak punya kepastian kerja, semua difleksibelkan dengan PKWT dan outsourcing, sehingga kalau kita lihat salah satunya adalah bentuk kerja yang dilakukan para ojol,” ungkapnya.  

Kebijakan yang fleksibel tersebut juga dinilai lebih menguntungkan bagi pihak perusahaan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada 2019 jumlah tenaga kerja informal sebesar 55,27 persen dari total penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja.

“Dalam realita dan praktik keseharian kita, ini justru menjadi problem. Sering kali satu kebijakan itu adalah hanya kebijakan satu pihak saja misalkan kepada pihak manajemen atau pihak usaha,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengingatkan bahwa para pekerja mitra seperti para pengemudi ojol berstatus pekerja lepas. Artinya, mereka bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan dalam waktu tertentu.

“Sedangkan syarat penerima upah diantaranya adalah bahwa pekerja harus ada perintah melaksanakan pekerjaannya,” ujar Adi, Kamis (31/3/2022).

Dia juga mengusulkan agar pemerintah mengatur regulasi terkait pekerja mitra sehingga jelas statusnya dan ikut menyejahterakan pekerja sehingga membawa perbaikan hidup. Karena selama ini, status pekerja mitra masih dalam bayang-bayang ketidakjelasan.

“Sebaiknya pekerja mitra tersebut diatur terlebih dahulu di regulasinya,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper