Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Bahas 22 SNI Wajib Tahun Ini

Kementerian Perindustrian sejauh ini telah memberlakukan 124 SNI wajib. Pada tahun ini, ada sekitar 22 SNI wajib yang sedang digodok.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad berbicara dalam konferensi pers Program dan Kebijakan BSN di Jakarta, Selasa (29/3/2022). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad berbicara dalam konferensi pers Program dan Kebijakan BSN di Jakarta, Selasa (29/3/2022). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menggodok sebanyak 22 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sepanjang tahun ini.

Berdasarkan statistik Badan Standardisasi Nasional (BSN), total ada 24 SNI wajib yang digodok kementerian dan lembaga terkait pada 2022, sebagian besar diusulkan dan dibahas oleh Kemenperin.

Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya telah digodok sejak 2020, antara lain garam konsumsi beriodium, baja lembaran lapis seng yang diberi lapisan cat berwarna, rangka atap baja ringan, dan pompa air sentrifugal untuk irigasi.

Kepala BSN Kukuh S Achmad menjelaskan total SNI wajib yang diberlakukan Kemenperin sejauh ini sebanyak 124. Dia menuturkan pemberlakuan SNI secara wajib dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian lembaga terkait.

BSN akan mengkompilasi seluruh rencana SNI yang akan diberlakukan secara wajib dari instansi teknis dan mempublikasikan rencana SNI yang akan diberlakukan secara wajib tersebut.

Adapun sepanjang tahun ini, Kukuh mengatakan BSN menggodok total 500 jenis SNI dari total sembilan sektor.

"Target SNI pertambahannya 500 tahun ini. Saya sudah tekankan kepada deputi, 500 SNI yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan saat ini dan jangka waktu ke depan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Sampai dengan Desember 2021, terdapat total 14.070 SNI dengan yang masih aktif berjumlah 11.469. Adapun, sepanjang tahun lalu, terdapat penambahan SNI sebanyak 553, dengan yang terbanyak di sektor pertanian dan teknologi pangan, menyusul kemudian kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, serta teknologi perekayasaan.

Selain memfasilitasi penyusunan SNI untuk industri kecil, menengah, dan besar, sejak tahun lalu BSN juga menggencarkan partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK).

Menjembatani standardisasi di kalangan UMK, BSN mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perizinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan nomor induk berusaha (NIB) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) risiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK.

Kukuh mengatakan sejak dioperasikannya OSS Perizinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tersebut, telah tercatat sekitar 27.500 pelaku UMK yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis berdasarkan sekitar 1.100 SNI yang terkait dengan KBLI dan produk risiko rendah.

"Menurut kami ini masih kecil. Kami melihat justru sosialisasi msh perlu digalakkan. Kami berkolaborasi dengan kementerian lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi membina UMK, agar jumlahnya terus meningkat," kata Kukuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper