Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

85 Hari Tax Amnesty Jilid II, Harta Diinvestasikan Capai Rp2,82 Triliun

Nilai harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp2,82 triliun dalam 85 hari pelaksanaan program tersebut.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp2,82 triliun dalam 85 hari pelaksanaan program tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Sabtu (26/3/2022), terdapat 28.850 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 32.843 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp44,1 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,52 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp38,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp2,9 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.

"Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 26 Maret 2022] Rp2,82 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Sabtu (26/3/2022).

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen, yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000. Lalu, pada Jumat (25/3/2022) pemerintah mulai menempatkan investasi PPS di sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 85 hari PPS berlangsung mencapai Rp4,49 triliun. Jumlah itu mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper