Bisnis.com, JAKARTA -- Syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan mudik yang belum divaksinasi dosis booster atau ketiga, diprakirakan berdampak terbatas terhadap minat untuk melakukan tradisi tahunan tersebut. Kendati demikian, kebijakan tersebut merupakan hal baru setelah dua tahun mudik dilarang akibat pandemi.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai potensi pengetatan aturan perjalanan saat mudik tidak akan berdampak banyak terhadap volume pergerakan. Bahkan, volume pergerakan saat arus mudik diprakirakan nantinya bisa kembali ke level prapandemi atau sebelum 2020.
"Kalau saya bilang, dilihat dari hasil surveinya [Kemenhub], [volume pergerakan] kembali seperti sebelum pandemi. Kalau dilihat angka dari survei ini," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, Djoko bahkan menilai tes Covid-19 tidak perlu dijadikan syarat perjalanan mudik. Saat ini pun, aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi, yang minimal sudah divaksinasi dosis lengkap (kedua).
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perhubungan Jalan dan Perkeretaapian Kemenhub Eddy Gunawan menutup tidak menutup kemungkinan akan terjadi peningkatan atau lonjakan perjalanan mudik tahun ini. Apalagi, jika vaksinasi khususnya dosis ketiga dipercepat dalam beberapa waktu ke depan sebelum Idulfitri.
Hal tersebut, lanjut Eddy, akan bisa terproyeksi dari survei minat mudik masyarakat yang sedang berjalan saat ini. Survei ini bertujuan untuk melihat tren potensi pergerakan masyarakat. Sebelumnya, Kemenhub sudah dua kali melakuka survei terkait dengan hal yang sama untuk periode Februari dan Maret.
Baca Juga
"[Pada] survei ketiga yang saat ini sedang berjalan, tentu masyarakat atau responden sudah mempertimbangkan keputusan mereka [terkait dengan] arahan Presiden bahwa pemudik dianjurkan telah mendapatkan booster," jelas Eddy kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).
Pada dua survei sebelumnya, respons masyarakat yang menggambarkan potensi pergerakan pada saat mudik cukup berbeda. Berdasarkan data hasil survei yang diterima Bisnis, survei periode pertama pada 14-28 Februari 2022 menemukan bahwa potensi pergerakan secara nasional bisa mencapai 55 juta orang. Saat itu, belum ada kebijakan penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.
Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Kemenhub yang dirilis Rabu (9/3/2022) lalu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak lagi menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster. Aturan ini masih menjadi acuan perjalanan seluruh moda transportasi hingga saat ini.
Kemudian, pada survei periode kedua yakni 9-21 Maret 2022, potensi pergerakan nasional meningkat menjadi 79,4 juta orang. Pada saat itu, Kemenhub telah memberlakukan pelonggaran syarat perjalanan.
Selain itu, survei Kemenhub menemukan bahwa sebanyak 13 juta orang di wilayah Jabodetabek berpotensi untuk melakukan perjalanan mudik. Hal tersebut ditemukan pada survei periode kedua, atau pada 9-21 Maret 2022, lebih tinggi dari survei periode sebelumnya yakni 9,1 juta orang.
Pada dua tahun sebelumnya, potensi pergerakan saat libur Idulfitri jauh lebih rendah dari potensi pada tahun ini, meskipun jumlah keduanya digabung. Pada survei 2020, potensi pergerakan sebesar 3,5 juta orang, dan pada 2021 yakni 3,1 juta orang. Pada dua tahun tersebut, terdapat larangan mudik dari pemerintah.
Potensi pergerakan tahun ini hampir mencapai level prapandemi atau pada 2019. Pada saat itu, survei Kemenhub menemukan bahwa terdapat potensi pergerakan sebesar 14,3 juta orang.
"Bukan tidak mungkin dalam waktu berjalan ini percepatan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik sehingga masyarakat semakin banyak yang telah memperolehnya sehingga kondisi semakin membaik. Maka, bisa saja akan terjadi peningkatan/lonjakan perjalanan mudik nantinya," tutur Eddy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa mudik boleh dilakukan tahun ini namun harus mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster terlebih dahulu. Kendati demikian, masyarakat yang belum divaksinasi dosis booster masih diperbolehkan mudik dengan syarat melakukan tes Covid-19.