Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto akan menjual kapal perang eks KRI Teluk Sampit 515 dengan nilai taksiran Rp740,3 juta. Penjualan akan berlangsung melalui mekanisme lelang, setelah mendapatkan persetujuan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Wakil Menteri Pertahanan Herindra menjelaskan bahwa eks KRI Teluk Sampit 515 merupakan aset negara yang sudah tidak berfungsi. Aset yang kini berada di Koarmada II Surabaya itu tidak lagi tercatat sebagai bagian dari alat utama sistem senjata (alutsista).
Dia menjelaskan bahwa kondisi material eks kapal perang Indonesia itu tidak layak guna karena banyaknya bagian keropos di kapal dan perpipaan. Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan pun sudah tidak bisa digunakan lagi.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sebagai pengguna aset itu mengajukan penghapusan eks KRI Teluk Sampit 515 dari daftar barang milik negara. Pengajuan itu telah mendapatkan persetujuan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Presiden.
"Dengan melihat kondisi tersebut maka didapatkan nilai taksiran KRI Teluk Sampit 515 sebesar Rp740.306.974," ujar Herindra pada Kamis (24/3/2022).
Nilai perolehan eks KRI Teluk Sampit 515 tercatat senilai RpRp173,96 miliar. Pemesanan kapal itu berlangsung pada 1978, hingga kemudian diterima oleh TNI AL pada 8 Agustus 1982.
Peraturan Pemerintah Nomor 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa pemindahtanganan atau penjualan aset negara selain tanah dan bangunan berlaku sesuai nilai perolehannya. Aset dengan nilai perolehan di bawah Rp10 miliar dapat langsung dipindahtangankan sesuai persetujuan pengguna aset.
Barang milik negara dengan nilai perolehan Rp10—100 miliar dapat dipindahtangankan atas persetujuan presiden. Adapun, aset negara dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar dapat dipindahtangankan setelah adanya izin DPR, oleh karena itu pemindahtanganan KRI Teluk Sampit 515 perlu izin para anggota dewan.
Dalam rapat Komisi I DPR, tujuh dari sembilan fraksi menyatakan setuju atas penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Artinya, kapal tersebut akan segera dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa hasil lelang itu akan masuk sebagai kas negara. Nantinya, Kementerian Pertahanan dan TNI dapat memperoleh alutsista sesuai pengajuan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kalau nanti kami mendapatkan persetujuan pelepasan ini, maka yang akan kami lakukan sebagai pengelola barang adalah kami akan menugaskan penilai pemerintah, untuk kembali menilai barang ini berapa, dan nilai itu digunakan sebagai acuan dalam proses lelang," ujar Suahasil.