Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Garuda (GIAA) Diperpanjang 2 Kali, Ini Nasib Proposal Perdamaian

PKPU Garuda Indonesia diperpanjang 2 kali untuk membahas proposal perdamaian.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra./ Dok. Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda maupun kreditur.

“Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).

Maskapai pelat merah tersebut juga mengapresiasi upaya sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi.

“Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian. Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai,” imbuhnya.

Irfan juga kembali menekankan bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi.

Garuda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

Untuk itu, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.

Meski demikian, emiten berkode saham GIAA memastikan bahwa seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

Perpanjangan PKPU ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari dan berakhir pada 21 Maret 2022.

Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dapat kesempatan untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," ujar Irfan, Jumat (21/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper