Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urusan Minyak Goreng Diambil Alih dari Kemendag? Ini Kata Menperin

Pemerintah mengubah perspektif penanganan masalah dari pendekatan perdagangan menjadi industri terkait kebijakan minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutar setir penanganan harga dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) curah menjadi berbasis industri, dari yang awalnya bertumpu pada kebijakan perdagangan.

Tindak lanjutnya, persoalan ini dilimpahkan ke Kementerian Perindustrian melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Usai meninjau singkat produksi minyak goreng di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita enggan menyebut upaya tersebut sebagai pengambilalihan urusan minyak goreng dari Kemendag ke Kemenperin.

"Ini bukan dibawah Kemendag diambil alih Kemenperin, ini upaya integral, komprehensif, upaya bersama di dalam pemerintah. Jadi bukan masalah Kemendag, masalah Kemenperin, bukan," kata Agus di lokasi tinjauan, Selasa (22/3/2022).

Namun, dia tak menampik bahwa pemerintah mengubah perspektif penanganan masalah dari pendekatan perdagangan menjadi industri. Beleid yang mulai efektif pada akhir pekan lalu tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

"Memang pertama pemerintah menggunakan pendekatan perdagangan, sekarang kami menggunakan pendekatan industri," ujarnya.

Sebanyak 81 perusahaan produsen minyak goreng diwajibkan mendaftar sebagai partisipan program untuk kemudian didata melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan melaporkan volume bahan baku dan daftar distributornya hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin.

Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut. Tim pengawas program langsung dipimpin oleh Agus dengan melibatkan pejabat di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Keuangan, dan BPDPKS.

"Evaluasi sudah dilakukan setiap hati, tim pengawas dipimpin oleh saya sendiri dan dibantu beberapa pejabat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper