Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengajak masyarakat turut serta berpartisipasi dalam Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pembentukan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyampaikan, terdapat enam peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu:
1. PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara;
2. PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara;
3. Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara;
4. Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
5. Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan
6. Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan, Sidik mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.
"Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," kata Sidik dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Tak hanya itu, pemerintah juga menggelar kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.
Adapun Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan, serta dapat disaksikan via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id.