Bisnis.com, JAKARTA – British Petroleum (BP) resmi mendapatkan hak pengelolaan dua wilayah kerja minyak dan gas bumi eksplorasi sekaligus, yakni Blok Agung I dan Agung II.
Berita itu menjadi salah satu dari lima berita pilihan Bisnisindonesia.id sepanjang Minggu (21/03/2022) selain persoalan TKDN di sektor minyak dan gas bumi masih menjadi polemik yang terus bergulir.
Terdapat pula informasi mengenai kelesuan pertumbuhan produk reksa dana, beban pungutan ekspor hantui margin emiten CPO, dan menanti “ikan besar di Nusa Tenggara Barat selepas gelaran MotoGP Mandalika.
Selain itu, terdapat beragam kabar yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji di meja redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut ini adalah intisari dari setiap berita pilihan:
1. BP Raih Kendali 2 Blok Migas, Bukti Magnet Indonesia Masih Kuat
Perusahaan asal Inggris, British Petroleum (BP) resmi mendapatkan hak pengelolaan dua wilayah kerja minyak dan gas bumi eksplorasi sekaligus, yakni Blok Agung I dan Agung II, setelah keluar sebagai pemenang lelang penawaran langsung wilayah kerja (WK) migas tahap II/2021.
Blok Agung I berlokasi di laut dalam lepas pantai Bali dan Jawa Timur yang mencakup wilayah seluas 6.656 km², sedangkan Blok Agung II berlokasi di laut dalam lepas pantai Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur dengan luas 7.970 km².
Kedua wilayah tersebut belum tereksplorasi tetapi memiliki potensi sumber daya gas yang potensial, serta tidak jauh dari wilayah dengan permintaan gas yang meningkat.
Dengan penambahan hak pengelolaan Blok Agung I dan Agung II ke portofolio BP, mencerminkan kalau perusahaan itu tetap berkomitmen untuk terus berinvestasi serta mengembangkan bisnisnya di negeri ini, meskipun sejumlah perusahan migas global lainnya memutuskan hengkang dari Indonesia.
2. Investor Bertambah, Pertumbuhan Produk Reksa Dana Mengapa Lesu?
Di tengah peningkatan jumlah investor yang cukup masif di pasar modal dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan jumlah produk reksa dana justru cenderung tidak sejalan. Bahkan, dalam 5 tahun terakhir, jumlah produk reksa dana secara industri cenderung stagnan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 28 Februari 2022 jumlah produk reksa dana mencapai 2.195 produk. Jumlah produk tersebut turun tipis jika dibandingkan dengan jumlah produk reksa dana pada Januari 2022 sebanyak 2.203 produk.
Jumlah produk reksa dana ini kini bahkan lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pada akhir tahun 2021 yaitu sebanyak 2.198 produk. Jika ditarik hampir 5 tahun ke belakang, tepatnya pada tahun 2018, jumlah reksa dana memang tumbuh tidak terlalu signifikan atau cenderung stagnan.
Pada 2018, OJK membukukan jumlah reksa dana sebesar 2.099 produk. Saat itu merupakan pertama kalinya jumlah produk reksa dana menyentuh angka 2.000. Pada 2017, jumlah reksa dana baru menyentuh 1.777 produk, sehingga kenaikan di 2018 cukup signifikan.
3. Beban Pungutan Ekspor Hantui Margin Emiten CPO
Keputusan pemerintah untuk menaikkan batas atas bagi pengenaan pungutan ekspor menjadikan kalangan emiten perkebunan melakukan perhitungan ulang bagi seluruh proyeksi bisnisnya tahun ini serta merancang strategi baru guna mempertahankan tingkat margin.
Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.05/2022. Pemerintah menaikkan batas atas harga yang menjadi acuan pengenaan tarif progresif ekspor sawit alias pungutan ekspor (PE) maksimal dari US$1.000 per ton CPO menjadi US$1.500 per ton.
Dengan perubahan batas atas ini, tarif maksimum ekspor yang mulanya flat US$175 per ton ketika harga CPO di atas US$1.000 per ton, akan bertambah secara progresif sampai menyentuh batas harga terbaru US$1.500 per ton.
Besaran pungutan ekspor maksimum kini US$375 per ton, bertambah US$200. Perubahan keputusan yang cukup mendadak ini menjadikan kalangan pelaku usaha buru-buru menyesuaikan lagi strategi bisnisnya.
4. Mengurai Benang Kusut TKDN Hulu Migas
Persoalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor minyak dan gas bumi masih menjadi polemik yang terus bergulir. Di satu sisi pemerintah terus mendorong dan mengatur penggunaan TKDN, tetapi di sisi lain seolah terlupakan untuk membangun industri komponen di dalam negeri.
Perlu jalan tengah dari pemerintah agar industri di sektor energi tidak lagi bergantung pada produk impor. Setidaknya, harus ada kebijakan regulasi yang mendukung dunia usaha untuk peningkatan investasi dan inovasi teknologi hulu migas sehingga dapat bersaing dengan produk impor.
Dengan terus dipacunya investasi hulu migas sejalan dengan menggeliatnya harga minyak dunia, semestinya juga diikuti dengan mendongkrak TKDN. Ditambah lagi dengan visi pemerintah mendorong produksi minyak hingga 1 juta barel per hari dan gas bumi 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (Bscfd) pada 2030, mestinya jadi momentum menggiatkan industri komponen.
5. Menanti Ikan Besar Hadir di Nusa Tenggara Barat Usai MotoGP Mandalika
Selain menyedot pemberitaan di dalam negeri, lomba balap MotoGP Mandalika ternyata menyedot anggaran APBN yang tidak sedikit. Ujaran menyatakan bahwa untuk memancing ikan yang besar harus menggunakan umpan yang besar juga. Dengan begitu, tidak menghenrankan jika MotoGP Mandalika diandalkan mampu memberikan daya tarik bagi masuknya investasi yang tidak sedikit.
Piala MotoGP Mandalika/Kemenparekraf
Menurut hitung-hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejumlah dana dari APBN turut dikerahkan untuk kesuksesan MotoGP Mandalika. Lomba adu pacu kendaraan roda dua di Sirkuit Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu membuat akumulasi “dana pancingan” bernilai triliunan.
Melalui akun instagram pribadinya, @smindrawati, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana untuk PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp1,3 triliun.
Selamat membaca!