Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan penyelesaian draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Malaysia.
Langkah selanjutnya tinggal menentukan jadwal penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Saravanan Murugan.
"Tantangan berikutnya yakni, bagaimana MoU itu dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait untuk dharapkan mengawal MoU ini agar memiliki visi yang sama. Tidak hanya jangka pendek tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh," ujar Ida saat menerima Dubes RI untuk Malaysia Hermono, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).
Dalam kesempatan sama, Sekjen Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa butir kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut diantaranya gaji PMI di atas UMR di Malaysia, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor dan satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
"Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati," kata Anwar.
Menurutnya, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Sistem ini akan menghubungkan antara kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
"Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia," katanya.