Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan bawahannya untuk melakukan peningkatan pengawasan distribusi minyak goreng.
Adapun yang menjadi perhatian pengawasan itu adalah di pelabuhan, jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Pasalnya, Kemendag telah membuat kebijakan terkait domestic market obligation atau DMO.
“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” terang Sigit seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Polri, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, Sigit menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran.
Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.
Baca Juga
“Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan," terangnya.
"Mohon rekan-rekan ambil langkah dilapangan. Lakukan langkah-langkah, koordinasi dengan satgas. Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada dilapangan,” tegas Sigit.
Menurutnya, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Mendag, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri seharusnya aman. Namun demikian, kenyataan di lapangan ternyata berbeda dan justru terjadi kelangkaan.
Oleh karena itu pengetatan pengawasan diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Mengingat adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional dan pengalihan alokasi yang harusnya untuk kebutuhan rumah tanggan namun disalurkan ke industri.
“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat” ujar Sigit.