Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) akan mengembalikan kapasitas penumpang di moda transportasi MRT menjadi 100 persen. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada Senin (14/3/2020).
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan pihaknya telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam gerbong serta akan memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per kereta atau 516 orang per rangkaian kereta," ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).
Dia menjelaskan jadwal operasi MRT Jakarta adalah pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 07.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu.
Sementara itu, pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Baca Juga
"Meski demikian, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat," jelasnya.
PT MRT Jakarta (Perseroda) saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.