Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk kalangan bagi crazy rich.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pihaknya akan memantau para crazy rich yang kerap kali memamerkan kekayaan di media sosial. Misalnya, mereka yang menghadiahkan anaknya dengan harta-harta mahal.
"Di media sosial anak-anak yang baru umurnya dua tahun udah dikasih hadiah pesawat. Bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, dikutip Jumat (11/3/2022).
Dia juga mengatakan, crazy rich dengan fasilitas yang luar biasa akan dimasukkan dalam perhitungan perpajakan.
"Itu yang disebut tadi, aspek keadilan," katanya.
Melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat lebih mempermudah, lebih menyederhanakan, lebih berdaya guna, dan lebih memberikan keadilan.
Baca Juga
Dalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021 disebutkan bahwa pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Mengutip klikpajak.id, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas yang diberikan karyawan ketika natura/kenikmatan itu merupakan objek pajak atau termasuk natura kena pajak/objek pajak natura.
"Kita bisa dapat fasilitas dari perusahaan yang bukan dalam bentuk uang tapi nilai uangnya besar. Nah itu perjalanan, naik jet pribadi, kemudian berbagai macam kredit card yang tidak terbatas, itu semua bisa dikuantifisir," jelas Sri Mulyani.
Sementara, untuk laptop yang diberikan perusahaan, tidak terhitung pajak.