Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perjalanan Baru Naik Kapal Pelni, Efektif Maret 2022

calon penumpang kapal Pelni tidak perlu menunjukkan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
KM Kelud mempunyai kapasitas 2000 penumpang. Rute A : Tg. Priok - Pulau Batam - Tg. Balai Karimun - Belawan (PP). Rute B : Tg. Priok - Kijang - Pulau Batam – Belawan (PP). /Antara
KM Kelud mempunyai kapasitas 2000 penumpang. Rute A : Tg. Priok - Pulau Batam - Tg. Balai Karimun - Belawan (PP). Rute B : Tg. Priok - Kijang - Pulau Batam – Belawan (PP). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni turut memberlakukan syarat baru bagi penumpang kapal yang berlaku efektif per 8 Maret 2022.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Opik Taupik menjelaskan bahwa terhitung sejak 8 Maret 2022, penumpang Kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR. Kebijakan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.24/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang kapal Pelni tidak perlu menunjukkan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI Yahya Kuncoro menyampaikan kelonggaran syarat perjalanan ini dengan batasan tertentu.

"Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin. Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (10/3/2021).

Yahya menambahkan untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak sampel diambil atau rapid test antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sejak sampel diambil sebagai persyaratan perjalanan.

Calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang kapal PELNI yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal PELNI untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," terang Yahya.

Sebagai informasi, sepanjang Februari 2022 kapal penumpang PELNI telah mengangkut sebanyak 382.414 pelanggan atau meningkat sebesar 27,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebesar 299.453 pelanggan. Sementara untuk kapal perintis, hingga Februari 2022 telah mengangkut sebanyak 92.651 pelanggan atau naik sebesar 24,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebesar 74.218 pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper