Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Perlu Antigen dan PCR atau Tidak?

KAI menjelaskan syarat naik kereta api jarak jauh per 9 Maret 2022 soal perlu antigen dan PCR atau tidak.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi minimal dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 rapid antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No/25/2022 tentang etunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (kedua) atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR saat proses boarding.

Surat edaran teranyar 8 Maret 2022 itu telah berlaku menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No.97/2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu, ketentuan tersebut telah diterapkan mulai keberangkatan hari ini.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran resmi, Rabu (9/3/2022).

Berhubung vaksinasi dosis kedua menjadi syarat minimal perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi calon penumpang. Oleh sebab itu, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, serta pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik kereta api jarak jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua (2);

b. Surat keterangan hasil negatif rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan diwajibkan khusus bagi penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama, atau pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama (1) kecuali anak usia di bawah 6 tahun;

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 rapid antigen atau RT-PCR.

Selain itu, Joni menegaskan bahwa penumpang tidak akan diperbolehkan melakukan perjalan apabila tidak melengkapi persyaratan di atas, serta terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu dua pekan, meskipun sudah divaksin.

"Pelanggan [penumpang] yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Joni menyampaikan bahwa kapasitas angkut kereta api jarak jauh saat ditetapkan menjadi maksimum 100 persen, sesuai dengan SE terbaru Kemenhub No.25/2022. Sebelumnya, pada SE No.97/2021, kapasitas angkut maksimum antarkota yaitu 80 persen.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Penumpang tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, penumpang harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Mereka juga harus memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3° C.

"Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tulis Joni.

Lalu, penumpang kereta api tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Joni.

Di sisi lain, PT KAI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan kereta api jarak jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu, KAI masih menyediakan pelayanan tes rapid antigen di 84 stasiun, dengan harga Rp35.000. Lokasi pelayanan tes Covid-19 tersedia di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Haurgeulis.

Kemudian, Brebes, Babakan, Pegadenbaru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Cilacap, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, dan Solo Jebres.

Selanjutnya, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Wonokromo, Wlingi, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalisetail, dan Probolinggo.

Lalu, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper