Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) semakin mengerucut. Hari ini, Senin (7/3/2022), Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK telah menetapkan sebanyak 21 calon anggota DK OJK periode 2022-2027. Artinya, terdapat 8 nama yang tereliminasi dalam proses pemilihan DK OJK.
Ke-21 nama tersebut merupakan nama-nama yang lulus tahap IV, yakni tahap afirmasi atau penyerahan yang dilakukan pada 2–5 Maret 2022.
Dari 21 nama tersebut ada 3 nama untuk masing-masing jabatan. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih dua nama yang kemudian dibawa untuk uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi XI DPR.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan 21 nama yang lolos tahap keempat sudah sesuai dengan yang diharapkan, alias ke-21 nama tersebut merupakan nama-nama yang terbaik.
“Saya tidak mengatakan ada yang lebih baik, jadi 3 nama untuk masing-masing posisi itu adalah hasil seleksi yang terbaik yang bisa dilakukan Pansel [DK OJK]. Nama-nama itu memunculkan mereka yang mempunyai kapasitas, pengalaman, dan integritas yang terbaik,” kata Piter kepada Bisnis, Senin (7/3/2022).
Selanjutnya, sambung Piter, Presiden RI akan memilih 2 dari 3 nama yang cocok bagi dirinya. Menurut Piter, nama-nama ini memudahkan Presiden untuk memilih DK OJK periode 2022-2027. Pasalnya, ketiganya memiliki kapasitas yang bagus dan integritas yang kuat.
“Memudahkan DPR untuk memilih nantinya. Karena secara kapasitas, kemampuan, dan integritas semua calon [DK OJK] sama baiknya. Tinggal nanti lebih kurangnya aja, DPR mungkin memiliki informasi yang lebih dalam atau DPR merasa mana yang lebih cocok untuk DPR yang lebih mudah diajak berkomunikasi dan sebagainya,” tuturnya.
Alhasil, Piter mengapresiasi hasil kerja Pansel DK OJK yang telah memunculkan 21 nama calon yang menurutnya memiliki kapasitas, kemampuan, dan integritas yang sangat baik.
“Yang kita percaya [DK OJK periode 2022-2027] bisa membuat dan membawa OJK menjadi lebih baik nantinya,” ucapnya.