Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online via SIGNAL

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Anda kini tak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar, lantaran saat ini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online.

Salah satunya, adalah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang bisa Anda unduh di App Store atau Google Play.

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dengan hadirnya SIGNAL, tentunya semakin memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Sebelum itu, Anda akan diminta untuk melakukan regitrasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Berikut langkah-langkahnya, melansir laman resmi samsatdigital.id, Selasa (1/3/2022).

Registrasi pendaftaran:

1. Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hadnphone aktif. Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.

2. Masukkan foto e-KTP.

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

4. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.

5. Selamat, registrasi Anda berhasil.

6. Selanjutnya, verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Berikut caranya.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.

2. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

4. Lalu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain? Berikut langkahnya.

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

1. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaran pada kolom pemilik kendaraan. Bila kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK.

3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.

4. Selanjutnya, masukkan Nomor Rangka 5-digit terkahir pada kolom Nomor Rangka.

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.

6. Jika semua kolom telah diisi, maka klik tombol 'Lanjut'.

7. Nantinya, akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Berikut langkah-langkahnya.

Cara membayar pajak kendaraan:

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu, klik 'Lanjut'.

2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alam pengiriman sesuai dengan kolom yang ada.

4. Rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, kemudian klik 'Lanjut'.

5. Nantinya, rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, lalu klik 'Lanjut'.

6. Bila muncul notifikasi 'Pilih Cara Pembayaran" , klik pada tombol 'Pilih Cara Pembayaran' dan akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran. Kemudian, klik 'Lanjut'.

7. Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang Anda pilih.

8. Proses selesai.

Itu dia cara membayar pejak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.

Selain melalui SIGNAL, beberapa daerah juga memiliki aplikasi bayar pajak online yang bisa Anda unduh, seperti Pajak Online DKI Jakarta, SAMBAT (Banten), SAMBARA (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), e-Dempo (Sumatera Selatan), SAMSAT Delivery (NTB) hingga eSAMSAT Polda Kalimantan Tengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper