Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar segera mencabut Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 tanggal 17 Maret 2020.
Ketua Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Zentoni menilai SE tersebut saat ini justru dijadikan penyeludupan hukum dari pihak perusahaan dengan alibi kesepakatan. Faktanya, dia menyebut bahwa banyak karyawan di perusahaan sampai dengan saat ini diperlakukan unpaid leave dengan dalih adanya edaran tersebut.
Akhirnya hal tersebut menjadi alasan perusahaan dapat melakukan tunggakan pembayaran upah akibat unpaid leave.
"Ibu Menteri yang baik, sejatinya unpaid leave adalah cuti yang tidak dibayar alias cuti tahunan yang telah habis kemudian si pekerja terpaksa mengambil cuti karena alasan mendesak sehingga dapat diperhitungkan dengan upah. Bukan malah praktek yang diterapkan oleh perusahaan dengan merumahkan karyawan tanpa diberikan upah dan tanpa kesepakatan terlebih dahulu," ujarnya, Minggu (27/2/2022).
Zentoni menyebut tidak sedikit juga perusahaan yang memanfaatkan SE No. 3 ini untuk dengan sengaja memotong gaji karyawannya hingga 50 persen dengan alasan terdampak Covid-19. Padahal perusahaan tersebut tidak berhubungan langsung dengan konsumen.
Bahkan perusahaan tersebut tidak menentukan sampai kapan pemotongan gaji tersebut akan diberlakukan. Hal ini sudah sangat meresahkan karyawan.
"Kami khawatir bahwa gelombang unjuk rasa akan terjadi. Dan kami selaku masyarakat dengan profesi advokat aktivitas kami kerap terganggu apabila terjadi unjuk rasa di sana sini," jelasnya.
Dia pun meminta agar Menaker melakukan kebijaksanaan agar edaran tersebut dicabut segera mungkin demi keadilan bagi pihak pekerja.