Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan masih memetakan poin-poin keberatan sejumlah serikat kerja terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hingga saat ini, Ida mengatakan dialog masih terus dilakukan untuk menampung aspirasi serikat pekerja yang keberatan dengan aturan baru tersebut.
“Ada dua poin keberatannya. Ada yang setuju tapi pelaksanaannya bukan sekarang. Kedua, kembali pada Permenaker 19 [Tahun 2015 tentang JHT] yaitu bisa dicairkan kapanpun meski belum memasuki 56 [usia] ketika mengalami PHK,” katanya dalam Chief Editor Meeting terkait aturan JHT, Jumat (25/2/2022).
Namun, sejauh ini, Ida mengaku arah revisi aturan JHT akan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan ada kemudahan terkait pencairan JHT ketika pekerja mengalami PHK.
Untuk selanjutnya, jika diskusi dengan serikat pekerja sudah selesai, maka ia akan menyerahkan rekomendasi-rekomendasi tersebut ke Presiden Jokowi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan lembaga yang dipimpinnya akan mendukung penuh apapun penyesuaian aturan pencairan JHT tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengemukakan Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker 2/2022.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno, Senin (21/2/2022).