Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Diwajibkan Saat Akad Kredit Properti

Pemerintah mewajibkan setiap transaksi properti menyertakan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan. Pengamat properti menilai hal itu kurang relevan dan sebaiknya pewajibannya ketika pembeli hendak melakukan akad kredit.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Bisnis/Arief Hermawan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam bertransaksi jual beli properti mulai 1 Maret 2022.

Namun, sebenarnya kepesertaan BPJS Kesehatan layak dijadikan salah satu dokumen yang dipersyaratkan ketika seorang calon pembeli hendak mengurus kredit pemilikan properti, bukan kepada transaksi jual belinya

Dua pengamat bisnis properti, Ali Tranghanda dan Panangian Simanungkalit, menyatakan bahwa kebijakan itu dapat diterima meski sebenarnya “unik” dan “tidak relevan”.

“Kebijakan itu bisa disebut unik. Namun, kalau diharuskan untuk mendorong BPJS, sah saja,” kata pengamat bisnis properti Panangian Simanungkalit.

Menurut pemilik Panangian School of Property itu, kebijakan tersebut lebih menyentuh hal teknis, sedangkan bisnis properti cenderung tergantung pada makroekonomi yaitu keseimbangan pasokan dan permintaan.

Dalam hal pengurusan balik nama properti pun, lanjut Panangian, dari sisi developer yang mengurus adalah karyawannya, bukan pemilik perusahaan pengembang secara langsung.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Diwajibkan Saat Akad Kredit Properti

Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Secara terpisah, Chief Executive Officer Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengemukakan hal senada. Dia setuju dengan pelaksanaan BPJS Kesehatan, tetapi menilai pengaitan kepesertaannya dengan bisnis properti kurang relevan.

“Ini dua hal yang berbeda. Saya setuju dengan BPJS, tetapi kalau dihubungkan dengan jual beli properti, itu nggak nyambung, terkesan dipaksakan, dan menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya,” paparnya.

Ali melihat sebenarnya kepesertaan BPJS Kesehatan layak dijadikan salah satu dokumen yang dipersyaratkan ketika seorang calon pembeli hendak mengurus kredit pemilikan properti.

“Seharusnya caranya bisa lebih smooth, bisa dimasukkan ke persyaratan akad kredit bank karena di proses itu ada unsur asuransi jiwa atau kebakaran, jadi gabung saja dengan BPJS,” kata Ali.

Mengenai pengaruh kebijakan itu ke bisnis properti, senada dengan panangian, Ali juga pun menyatakan hampir tidak ada.

Dasar hukum persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam praktik jual beli tanah dan rumah adalah Instruksi Presiden No. 1/2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain Inpres, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Jual beli tanah atau properti bukan satu-satunya yang dikaitkan dengan kepesertaan BPJS. Sejumlah hal lain yang juga memerlukan kartu BPJS sebagai persyaratan adalah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Semua warga masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Begitu pula bagi mereka yang hendak mengajukan izin usaha atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper