Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan adanya penambahan empat perusahaan baru yang menjadi wajib pungut pajak pertambahan nilai atau PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, sehingga jumlahnya menjadi 98 PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penambahan perusahaan pemungut PPN PMSE berlangsung pada Januari 2022. Keempat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt. Ltd.
Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. Udemy menyediakan layanan kursus daring, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard menyediakan layanan dan menjual permainan, serta Twitch menyediakan layanan video dan iklan.
"Udemy, Vonage, Blizzard, dan Twitch wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022," ujar Neilmaldrin pada Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, pelaku usaha yang tertunjuk wajib untuk memungut PPN 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum kena pajak. Pemungutan PPN berlangsung pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.
Baca Juga
Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut. Nantinya, PPN yang dipungut akan dibayarkan ke kas negara.
Neilmaldrin menjelaskan bahwa hingga 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE. 74 perusahaan di antaranya telah menyetor PPN PMSE senilai Rp5,03 triliun kepada negara.
"Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE merupakan upaya menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Ke depannya, Ditjen Pajak masih akan menunjuk para pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN PMSE, khususnya mereka yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.