Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Akui Pengembangan Ekosistem Masih Terhambat, Ini Tantangannya

Kementerian Perindustrian mengakui industri electric vehicle (EV) memiliki sejumlah tantangan untuk dikembangkan di Indonesia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melakukan test drive empat tipe electric vehicle (EV) dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang diproduksi oleh Mitsubishi Motors di pabriknya yang berlokasi di Okazaki, Prefektur Aichi, Jepang, pada Kamis (19/10)./JIBI-Ana Noviani
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melakukan test drive empat tipe electric vehicle (EV) dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang diproduksi oleh Mitsubishi Motors di pabriknya yang berlokasi di Okazaki, Prefektur Aichi, Jepang, pada Kamis (19/10)./JIBI-Ana Noviani

Bisnis.com, JAKARTA – Meski didukung tren global, pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis listrik tak semudah membalikkan telapak tangan.

Kementerian Perindustrian mengakui bahwa selain tersandung pandemi, industri electric vehicle (EV) memiliki sejumlah tantangan untuk dikembangkan di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyebut sejumlah tantangan tersebut yakni mitigasi perubahan iklim, penurunan polusi udara dan suara, hingga konservasi energi melalui penggunaan energi baru dan terbarukan.

Dinamika ini juga telah mendorong transformasi sektor transportasi menuju ke arah green mobility atau mobilitas hijau yang rendah emisi, tidak hanya berbasis baterai, tetapi juga teknologi lain yang bisa jadi lebih ramah lingkungan.

”Bentuk sustainability pada sektor otomotif tidak berhenti di situ. Sebab, pemerintah masih ingin melihat industri mengembangkan teknologi baru, bahan atau materi yang ramah lingkungan, serta inklusivitas yang berkelanjutan dalam produksi kendaraan bermotor,” kata Taufiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Taufiek mengatakan kendaraan listrik telah menjadi tren global dan secara masif telah digunakan dalam mobilitas perkotaan. Bahkan, kendaraan listrik tidak hanya secara signifikan mengurangi emisi CO2 dan emisi gas rumah kaca lain, tetapi juga menawarkan moda transportasi yang nyaman, efisien, mudah digunakan, berkelanjutan, serta meningkatkan gaya hidup atau lifestyle.

Di sisi lain, inisiatif industri dalam mengembangan ekosistem EV semakin bemunculan, salah satunya melalui Electrum, perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi Utama, bersama dengan Pertamina, Gogoro, dan Gesits.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung inisiatif pengembangan semacam itu untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah arus ekonomi dan industri hijau global. Industri dan ekonomi hijau juga akan menjadi isu prioritas yang dibawa Pemerintah Indonesia pada KTT G20, yang salah satu pembahasannya terkait transisi energi yang berkelanjutan, termasuk percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

“Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hidrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” kata Agus.

Lebih lanjut, dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bus listrik sebanyak 600.000 unit pada 2030, sehingga dengan angka tersebut akan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton.

“Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan di 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” imbuhnya.

Menindaklanjuti Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian.

Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian No.27/2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian No.28/2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper