Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar tata cara klaim jaminan hari tua (JHT) lebih sederhana untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif," katanya dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).
Presiden, lanjutnya, juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.
Ida akan melakukan revisi pelaksanaan JHT yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dia menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujarnya.