Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Tetap Gencar Sosialisasi Aturan JHT usai Demo Buruh

Menaker tetap menggencarkan sosialisasi aturan JHT dalam Permenaker No. 2/2022 usai demo buruh dilakukan.
Kondisi lalulintas di depan gedung DPR RI saat aksi unjuk rasa buruh berlangsung, Senin (7/2/2022)./Antararn
Kondisi lalulintas di depan gedung DPR RI saat aksi unjuk rasa buruh berlangsung, Senin (7/2/2022)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah masih optimis dan akan menjalankan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun buruh melakukan unjuk rasa.

Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pencabutan Permenaker No. 2/2022, Rabu (16/2/2022) berlangsung kondusif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima dengan baik para perwakilan demonstran untuk berdialog bersama. Selain dari KSPI, dialog tersebut juga turut dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Dalam dialog tersebut, Menaker menjelaskan secara terperinci latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal terkait jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ida juga menjelaskan bahwa Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua atau pensiun. Selain itu, program JPK sudah tersedia untuk risiko PHK.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi selama masa transisi menuju pemberlakuan resmi peraturan tersebut pada 4 Mei 2022.

"Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi,” tegas Menaker dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2022).

Sementara itu, Ida menerima kritik dari pihak KSPI dan KSBSI dengan baik. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban bersyukur Menaker menyambut baik dialog tersebut.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ kata Elly.

Hal yang sama juga disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat. Dia mengapresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper