Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Watch: Program JHT Bisa Kerek Imbal Hasil Peserta

BPJS Watch menilai program JHT dalam Permenaker No. 2/2022 bisa menaikkan imbal hasil peserta.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah usia 56 tahun dinilai bisa menaikkan imbal hasil peserta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 ini membuat dana peserta akan lebih banyak disimpan pada obligasi negara.

"Dana JHT itu jelas dan ada uangnya, per akhir 2021 yang berjumlah Rp372,5 T tersebut berada pada enam instrumen investasi," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Dia menyebutkan instrumen investasi yang dimaksud antara lain obligasi negara (SUN, obligasi BUMN, dan sebagainya) – Rp241 triliun atau 64 persen. Deposito Rp54,77 triliun atau 14,71 persen.

Kemudian, lanjutnya, saham Rp47,7 triliun atau 12,8 persen, reksa dana Rp26,7 triliun, properti Rp1,9 triliun, dan investasi langsung Rp350 miliar.

Sementara itu, melihat tingginya klaim, pemerintah mengamankan dana pada instrumen deposito. Hal tersebut akibat deposito dinilai lebih mudah karena dapat diambil dalam waktu satu atau dua bulan. Berbeda dengan obligasi yang memiliki masa tenor lima hingga sepuluh tahun.

“Makanya disimpan di deposito di bank pemerintah yang memang tenornya bisa sebulan dua bulan. Jika diperkirakan lonjakan klaimnya tinggi, itu nanti diambil untuk bisa diberikan kepada peserta,” jelasnya.

JHT ini menjadi salah satu upaya negara agar para pekerja terus sejahtera, baik di masa kerja maupun masa tua.

Timboel menjelaskan bahwa harapannya, dengan menyimpan uang di BPJS ketenagakerjaan program JHT, mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada menyimpan deposito bank swasta atau pemerintah.

Dengan Permenaker No. 2/2022, nantinya rasio klaim dapat menurun. Realisasi penempatan di deposito itu dapat ikut menurun, sehingga dana ditempatkan pada investasi menengah dan jangka panjang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper