Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Komitmen Kerja Pasti Blok CPP Capai US$ 130,4 juta, Untuk Apa Saja?

Pengelolaan Blok CPP oleh PT Bumi Siak Pusako telah didapatkan sejak tahun 2018. Saat ini Blok CPP dikelola oleh Badan Operasi Bersama Pertamina Hulu Energi dan Bumi Siak Pusako (BOB PHE-BSP).
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Blok Minyak dan Gas (migas) Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), Riau akan dikelola oleh PT Bumi Pusako Siak (BSP), yang merupakan BUMD Riau per tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2042.

Nilai Komitmen Kerja Pasti Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) dalam kontrak baru mencapai US$ 130,4 juta. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyatakan, besaran KKP akan digunakan untuk sejumlah kegiatan dalam lima tahun pertama alih kelola.

"Ini adalah tahapan pertama, (meliputi) study G&G, 3D Seismic Acquisition & Processing, pengeboran eksplorasi dan EOR Field Trial," papar Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (14/02/2022).

Mengacu dari data terbaru yang dikeluarkan SKK Migas, di tahun pertama, kegiatan study G&G bakal dilakukan, selain itu ada 3D Seismic Acquisition & Processing seluas 250 km2, dua pengeboran sumur eksplorasi dan 1 proyek EOR Field Trial.

Selanjutnya, pada tahun kedua juga akan dilakukan studi G&G, 2D Seismic Acquisition & Processing sepanjang 150 km, 2 pengeboran sumur eksplorasi dan melanjutkan proyek EOR Field Trial.

Kemudian, pada tahun ketiga hanya akan ada tiga kegiatan meliputi studi G&G, pengeboran dua sumur eksplorasi dan satu proyek EOR Pilot & Monitoring.

Sementara itu, pada tahun keempat akan dilakukan 1 pengeboran eksplorasi dan satu proyek EOR Pilot & Monitoring.

Selanjutnya, di tahun kelima dilakukan 1 pengeboran sumur eksplorasi. Dwi mengungkapkan, lewat sejumlah kegiatan eksplorasi pun diharapkan akan ada peningkatan produksi.

Adapun kepastian pengelolaan Blok CPP oleh PT Bumi Siak Pusako telah didapatkan sejak tahun 2018. Saat ini Blok CPP dikelola oleh Badan Operasi Bersama Pertamina Hulu Energi dan Bumi Siak Pusako (BOB PHE-BSP). Kontrak bagi hasil yang akan digunakan yakni Gross Split dengan jangka waktu 20 tahun.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyatakan, terdapat sejumlah pertimbangan dan rekomendasi yang telah dilakukan pada 2018 lalu sehingga pengelolaan Blok CPP diberikan kepada PT BSP.

"Nilai KKP yang ditawarkan telah bertambah dari usulan awal yakni dari US$ 41 juta menjadi US$ 130,4 juta sehingga telah sesuai dengan perhitungan SKK Migas," jelas Tutuka dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, PT BSP juga mengajukan besaran signature bonus (SB) sebesar US$ 10 juta tanpa diskresi (tambahan split). Tutuka menambahkan, dalam pertimbangan dan rekomendasi tersebut, kondisi finansial BSP dinilai memiliki kesanggupan pendanaan untuk pembayaran Signature Bonus, Jaminan Pelaksanaan dan melaksanakan KKP serta mengelola Blok CPP.

Selain itu, proposal yang disampaikan oleh Pertamina nilainya berada di bawah proposal BSP. Pertamina mengajukan KKP seharga US$ 61 juta dan signature bonus sebesar US$ 1 juta tanpa diskresi atau sebesar US$ 5 juta dengan 5% diskresi atau US$ 20 juta dengan 10% diskresi.

"Pertamina tidak bersedia memperbaiki proposal dan menerima jika pemerintah memberikan pengelolaan WK CPP kepada BSP," tutup Tutuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper