Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Menghitung PPh Karyawan untuk SPT Tahunan

Pekerja perlu mengetahui nilai penghasilan bruto dalam satu tahun sebagai langkah awal menghitung PPh untuk kebutuhan laporan SPT Tahunan.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Masa pengisian surat pemberitahuan atau SPT Tahunan perpajakan berlangsung hingga 31 Maret 2022. Pekerja perlu menghitung pajak penghasilan (PPh) agar bisa mengetahui berapa kewajiban perpajakannya dalam SPT.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan cara menghitung PPh bagi karyawan dalam unggahan terbaru di akun resmi Instagramnya, @ditjenpajakri. Penjelasan perhitungan PPh ada dalam video singkat yang mudah dipahami.

Untuk menghitung PPh, pekerja atau karyawan itu pertama-tama perlu menghitung nilai penghasilan bruto dalam satu tahun. Angka tersebut kemudian dikurangi komponen pengurang seperti iuran pensiun, sehingga diperoleh penghasilan neto.

"Peghasilan neto ini jangan langsung dikalikan tarif [PPh], tetapi dikurangi dulu dengan PTKP, penghasilan tidak kena pajak," dikutip dari video penjelasan @ditjenpajakri pada Selasa (15/2/2022).

Besaran PTKP adalah Rp54 juta per tahun bagi diri wajib pajak, artinya seseorang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta dalam satu tahun tidak dikenakan PPh. Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, dan terdapat tambahan Rp4,5 juta lainnya untuk setiap tanggungan anggota keluarga.

Langkah berikutnya adalah mengurangi penghasilan neto dengan PTKP, wajib pajak pun dapat memperoleh penghasilan kena pajak (PKP). Nilai PKP itu yang kemudian dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17.

"Ada yang jauh lebih mudah lagi, mintalah bukti potong ke bendahara. Semua informasi ini ada di sini," dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pihak pemberi kerja telah melakukan perhitungan di dalam dokumen bukti potong. Dengan demikian pekerja dapat langsung melaporkannya dalam SPT Tahunan dan membayar pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper