Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disarankan agar memperluas insentif yang telah diberikan serta menambah alokasi anggaran program perlindungan sosial guna menangkal tergerusnya daya beli masyarakat di tengah penerapan PPKM level tiga akibat kenaikkan angka Covid-19.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dalam rangka menjaga momentum perbaikan konsumsi.
Pasalnya, penyebaran varian Omicron berisiko menekan daya beli masyarakat dari seluruh kelas sehingga berpotensi menghambat laju ekonomi pada kuartal I/2021.
Dia menyarankan, program stimulus perlu diperluas tidak hanya kepada masyarakat miskin, melainkan juga rentan miskin dan hampir miskin.
“Penyesuaian program sosial perlu dilakukan terutama pada penerima bantuan di daerah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19,” ujarnya, Minggu (13/2/2022).
Adapun, Direktur Center of Law and Economic Studies Bhima Yudhistira mengatakan ada tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mempertahankan laju konsumsi.
Baca Juga
Pertama, optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 sehingga 20% masyarakat kelas atas di dalam negeri tidak ragu membelanjakan dananya.
Kedua, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dengan mendorong pemulihan manufaktur dan peningkatan ekspor untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat kelas menengah.
Ketiga, menaikkan alokasi anggaran perlindungan sosial di dalam program PEN 2022 untuk menstabilkan daya beli masyarakat kelas bawah. Menurut Bhima, hal ini mendesak karena PEN 2022 mengakomodasi kepentingan daya beli 40% masyarakat Indonesia.
Kendati dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut, pemerintah optimistis laju konsumsi kian terakselerasi pada tahun ketiga pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menyiapkan skenario untuk memitigasi risiko dari berlanjutnya dampak pandemi Covid-19, terutama varian Omicron.
Langkah antisipatif itu adalah kewajiban bagi seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyediakan dana cadangan sebesar 5% pada tahun ini yang diyakini memacu konsumsi seiring dengan meningkatnya belanja pemerintah.
Terkait dengan program perlindungan sosial, pemerintah akan melakukan percepatan pencairan yakni dari sebelumnya pada kuartal II/2022 menjadi kuartal I/2022.