Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Ketenegakerjaan Diah Indah Sari mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.
"JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninngal. Jadi sifanta old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Diah melalui utas di akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam (11/2/2022).
Keterangan ini disampaikan Dita menyusul keluhan masyarakat soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Sebelumnya, pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait keluhan ini, Diah mengemukakan pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, korban PHK dia sebut bisa menerima uang tunai, pelatihan, dan akses informasi lowongan pekerjaan.
"Dulu JKP nggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman korban PHK berharap sekali pada pencairan JHT. Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Karena sudah ada JKP dan pesangon, ya dikembalikan [JHT] untuk hari tua," tambahnya.
Dia juga mengemukakan bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30 persen JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.